Wali Kota Serahkan LKPJ 2019 dan 2 Raqan 2020 kepada Dewan

Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyerahkan secara resmi dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Selasa 18 Mei 2020.

Pada kesempatan yang sama, wali kota juga menyerahkan dua rancangan qanun (Raqan), yakni Raqan tentang Kota Layak Anak dan Raqan tentang Bangunan Gedung, untuk disahkan menjadi Program Prioritas Legislasi (Proleg) 2020 oleh dewan.

LKPJ dan Raqan tersebut diterima oleh Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar pada sidang paripurna di gedung dewan setempat. Turut hadir di sana, sejumlah unsur Forkopimda Banda Aceh, Wakil Wali Kota Zainal Arifin, Sekda Bahagia, dan para pejabat lainnya.

Menurut wali kota, penyampaian LKPJ kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah selama kurun waktu satu tahun.

Sejatinya, LKPJ disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Namun LKPJ 2019 baru disampaikan kepada dewan pada 30 April 2020. Keterlambatan ini terjadi karena adanya penundaan penyampaian sesuai dengan arahan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendagri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Masih menurut wali kota, LKPJ disusun berdasarkan hasil pelaksanaan program dan kegiatan yang memuat capaian pelaksanaannya serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan. “Juga kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya serta tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat,” katanya.

Di hadapan para anggota dewan, wali kota turut menjabarkan perihal APBK Banda Aceh 2019 yang mengalami peningkatan sebesar 6,83 persen. “Realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.214.903.827.534,41 dari anggaran Rp. 1.301.052.703.323 atau 93,38 persen, dan jika dibandingkan dengan 2018 mengalami peningkatan sebesar 6,95 persen.”

Dari total APBK, Pemko Banda Aceh telah mengalokasikan untuk pelayanan dasar sebesar Rp. 616.445.569.334,- atau sebesar 50,12 persen meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, keamanan dan ketertiban umum, dan linmas serta sosial.

“Dan khusus untuk belanja urusan pendidikan dan kesehatan, Pemko Banda Aceh telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 515.831.778.805,- atau sebesar 39 persen, dimana hal tersebut sudah melebihi dari ketentuan nasional,” ujar Aminullah.

Terkait Raqan Kota Layak Anak (KLA) Aminullah mengatakan, berdasarkan petunjuk teknis KLA yang dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdapat 27 indikator KLA, salah satunya adalah Peraturan/Kebijakan Daerah tentang Kabupaten/Kota Layak Anak.

“Indikator tersebut merupakan indikator pertama dari 27 indikator Kota Layak Anak. Untuk memenuhi indikator tersebut, kami memandang perlu segera bagi kita melahirkan qanun tentang Kota Layak Anak,” katanya.

Sementara Raqan tentang Bangunan Gedung, dinilai sangat perlu mengingat Banda Aceh termasuk dalam kawasan yang rawan terhadap gempa dan bencana lainnya. “Bangunan gedung yang ada, selain diharapkan dapat melindungi penghuninya juga harus mudah pula untuk melakukan penyelamatan apabila terjadi gempa, tsunami, dan bencana alam lainnya.”

“Selain itu bangunan gedung juga harus memberi kemudahan bagi kelompok rentan (difabel),” katanya.

Dan dalam qanun bangunan gedung yang baru tersebut juga mengatur aspek keberadaan atau lokasi bangunan gedung yang harus sesuai dengan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, “sehingga tidak terjadinya pembongkaran karena persoalan legalitas bangunan gedung terkait dengan perizinan pendiriannya,” kata wali kota.

Aminullah mengatakan, kedua Raqan tersebut perlu segera diagendakan pembahasannya dalam masa persidangan dewan. “Ininsangat penting untuk kita bahas bersama dan kita tetapkan sebagai qanun yang merupakan landasan hukum bagi Pemko Banda Aceh dalam mewujudkan Banda Aceh sebagai Kota Layak Anak dan menata infrastrukturnya,” katanya lagi.

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menyampaikan apresiasi kepada wali kota yang telah mengajukan LKPJ 2019 dan dua Raqan 2020. “Harapannya, dengan kerja sama yang baik, insyaallah dapat kita selesaikan tepat waktu,” katanya.

Kata Farid, untuk membangun dan mewujudkan Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syariah membutuhkan sinergitas antara eksekutif dan legislatif. “Dan alhamdulillah, selama ini sinergitas kita luar biasa, terjalin sangat harmonis, sehingga mempercepat terlaksananya program-program pembangunan, dan membentuk pemerintahan yang kuat dan berwibawa.”

Katanya lagi, tahun ini Banda Aceh mengalami dua kondisi di luar prediksi, yaitu Covid-19 dan banjir yang merendam kota beberapa waktu lalu. “Kami mengapresiasi keseriusan Pemko Banda Aceh dalam menangani Covid-19 dan juga atas cepat tanggapnya dalam mengatasi banjir.”

“Terakhir, kami menyatakan akan terus mendukung dan mengawasi pembangunan kota sesuai dengan visi dan misi Pemko Banda Aceh 2017-2022 agar tepat sasaran,” katanya mengakhiri sambutan.

Sumber: https://bandaacehkota.go.id/berita/21957/wali-kota-serahkan-lkpj-2019-dan-2-raqan-2020-kepada-dewan.html

Informasi Lainnya