Banda Aceh – Pj Wali Kota Banda Aceh menyerahkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) pada sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (31/10/2022).
Tiga dokumen Raqan tersebut diserahkan kepada Ketua DPRK, Farid Nyak Umar yang memimpin sidang paripurna.
Turut hadir pada sidang paripurna ini para Forkopimda Kota Banda Aceh.
Dalam sambutannya di hadapan dewan, Bakri Siddiq menyampaikan tiga Raqan yang diserahkan untuk kemudian dibahas pihak legislatif adalah Rancangan Qanun RAPBK Tahun Anggaran 2023, Rancangan Qanun Tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Rancangan Qanun Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kata Bakri, Raqan APBK
Tahun Anggaran 2023, sebelumnya telah dilakukan pembahasan awal
di tingkat TAPK.
“Pembahasan awal dilakukan untuk mengetahui kemampuan keuangan daerah, sehingga dalam menetapkan program pembangunan didasarkan kepada program yang menjadi skala prioritas dan memiliki dampak secara langsung kepada masyarakat,” jelas Pj Wali Kota.